WAKAF TANAH DALAM ISLAM DARI NIAT HINGGA SERTIFIKAT


 Wakaf Tanah dalam Islam: Dari Niat hingga Sertifikat

KUA Dringu Gelar Konsultasi Wakaf Bersama Penyuluh Agama Islam

Dringu, 21 Juli 2025 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dringu menggelar kegiatan konsultasi keagamaan bertema “Wakaf Tanah dalam Islam: Dari Niat hingga Sertifikat”, yang bertempat di Aula KUA Dringu. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan penyuluh agama mengenai tata cara pelaksanaan wakaf tanah secara syar’i sekaligus sesuai regulasi hukum di Indonesia.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Dringu, Bapak H. Muhtar, S.Ag, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya legalitas dalam proses wakaf.

> “Banyak niat baik masyarakat yang terhenti karena tidak paham prosedur. Wakaf harus disertai ikrar dan pencatatan yang sah agar manfaatnya terus mengalir dan terhindar dari sengketa di masa depan,” ujarnya.

dalam diskusi dan sesi konsultasi yang membahas berbagai persoalan wakaf di lapangan, mulai dari wakaf lisan tanpa bukti tertulis, pengangkatan nadzir, hingga pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat tanah wakaf melalui BPN.

Materi utama disampaikan oleh tim dari Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo dan narasumber dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Peserta dibekali pemahaman komprehensif mengenai:

Syarat dan rukun wakaf

Prosedur ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)

Legalitas dan perlindungan hukum tanah wakaf

Dalam sesi tanya jawab, para penyuluh menyampaikan pengalaman mereka mendampingi masyarakat yang belum menyadari pentingnya pencatatan wakaf. Akhyarul Adib, S.Pd. menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat:

> “Banyak tanah yang sudah dipakai untuk masjid atau madrasah, tapi belum memiliki kekuatan hukum. Ini menjadi tugas kita bersama sebagai penyuluh.”

Kegiatan ditutup dengan doa bersama serta ajakan kepada seluruh penyuluh untuk menjadi garda depan dalam sosialisasi dan pendampingan wakaf tanah di tengah masyarakat. KUA Dringu juga membuka layanan konsultasi lanjutan bagi masyarakat yang ingin melakukan proses wakaf secara resmi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan praktik wakaf tanah di Kecamatan Dringu semakin tertib, terarah, dan membawa manfaat jangka panjang bagi umat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ACARA KHOTMIL QUR'AN AHAD PAHING

MENYAMBUT TAHUN BARU 1447 HIJRIYAH

JANGAN TAKUT MELANGKAH PELAN